KPU Kaur Buka Kotak Suara Pilgub Sesuai Perintah MK

Selasa 26-01-2021,11:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Setelah mendapatkan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur  Bengkulu. Yang saat ini sedang berproses di MK, Senin (25/1) KPU Kaur membuka kotak suara Pilgub di gudang KPU Kaur untuk mengambil beberapa item. Rencananya akan dikirim ke Bengkulu dan MK dan akan dihadirkan dalam sidang di MK nantinya. Beberapa item yang diambil oleh KPU Kaur yang disaksikan oleh pihak Bawaslu, Polri dan pihak terkait lainnya terdiri dari hasil seluruh desa di kotak PPK, hasil pleno di kotak KPPS, hasil KWK di kotak KPPS. Kemudian mandat saksi  TPS di kotak KPPS, mandat saksi pleno PPK di kotak PPK. Yang diambil juga ada daftar hadir  di kotak KPPS dan daftar hadir pleno PPK di kotak KPPS. Kotak suara yang dibongkar adalah sesuai dengan kecamatan yang menjadi keberatan di MK. Yaitu Kecamatan Tanjung Kemuning. Kemudian Kecamatan Lungkang Kule, Kaur Selatan, Kaur Utara, Kaur Tengah dan juga Kecamatan Luas. Dalam pengambilan beberapa bukti tersebut dan juga pembukaan kotak suara tersebut. Juga dihadiri tim dari Paslon 01 dan juga 02 dalam pilkada Kaur yang lalu. “Sesuai dengan perintah MK yang disampaikan dari Provinsi Bengkulu hari ini memang kita akan buka kotak suara dan mengambil sesuai dengan petunjuk dari MK. Dan kita pastikan yang kita buka ini nantinya adalah kotak suara untuk pilgub bukan kotak suara untuk pilbup. Untuk pilbup sampai saat ini belum ada petunjuk dan kita masih menunggu,”kata anggota KPU Kaur Yuhardi. Pembukaan kotak suara ini juga tentunya dipantau langsung oleh anggota Polres Kaur dan disaksikan berbagai pihak. Sehingga tidak ada perubahan dan sebagainya. Tidak hanya itu saja semua yang diambil akan langsung dikirim ke Bengkulu. Untuk dijadikan bukti dalam sidang MK terkait dengan sengketa Pilgub 2020 yang lalu. Sementara itu untuk sengketa pilkada Kaur yang sudah teregistrasi di MK saat ini tinggal menunggu jadwal sidang. Kalau tidak ada halangan jadwal sidang perdana di MK untuk sengketa pilkada Kaur pada tanggal 27 Januari 2020 yang akan datang. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan calon bupati  dan wakil Kaur Gusril Fauzi dan Medi Yuliardi.  Yang akan diwakilkan oleh kuasa hukum mereka yaitu Ardian, Mudarwan Yusuf dan Novran Harisa. “Untuk sidang MK Kaur kita sudah melakukan berbagai kesiapan untuk saat ini dan mudah-mudahan nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkas Yuhardi kemarin. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait