KOTA BINTUHAN - Tahun 2021 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan tahap pengukuran di 8 kecamatan dan 42 desa yang ada di Kabupaten Kaur. Terkait dengan program tersebut, Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuat pemalsuan tanda tangan (TT) dalam pemberkasan pembuatan sertifikat dari program PTSL ini.
Karena akan berdampak dikemudian hari karena bisa tersandung hukum. Untuk itu masyarakat harus benar-benar memberikan data dan membubuhkan tanda tangan pemilik asli tanah. Sehingga proses program PTSL dari pemerintah juga berjalan aman dan lancar. Tidak hanya itu saja, banyaknya keluhan masyarakat soal biaya pembuatan PTSL juga menjadi sorotan Polres Kaur dan juga BPN Kaur. Untuk itu perangkat desa dan kades juga diimbau untuk tidak coba-coba mengambil keuntungan. Ataupun pungli dalam pengurusan sertifikat program PTSL nantinya.
"Kita imbau kepada warga untuk tidak coba-coba memalsukan tanda tangan karena ingin cepat dan sebagainya. Karena jika sampai ada pihak yang tidak terima, maka bisa masuk ranah hukum nantinya walaupun tujuan kita baik. Kita imbau warga untuk melaporkan jika ada pungutan atau pungli dalam proses program PTSL ini. Apalagi biaya yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi.
Jangan Ada Pungli PTSL Serta Pemalsuan Tanda Tangan
Selasa 26-01-2021,11:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :