Minimalisir Pengendara Emosional di Jalan, Buat SIM Akan Dites Psikologi

Rabu 27-01-2021,18:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Cukup banyak para pengendara yang emosian saat berkendara di jalan raya, sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri maupun pengendara kendaraan lain. Oleh sebab itu, ke depan pihak kepolisian akan lebih selektif untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara.

Selain beberapa tes yang sudah diberlakukan selama ini. Pada tahun 2021 ini Ditlantas Polda Bengkulu saat menerbitkan SIM juga akan dilakukan tes psikologi. "Ini sebagai salah satu upaya penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan tes psikologi maka kemampuan pengendara akan lebih teruji. Sehingga tidak ada pengendara yang emosional di jalan yang dapat berimplikasi kepada pengguna jalan lainnya baik itu pejalan kaki atau pengguna kendaraan bermotor lainnya," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.IK, MH, Rabu (27/1).

Ditambahkan, direncanakan program tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun 2021 ini sehingga nantinya pengendara yang memiliki SIM dapat benar-benar teruji baik secara kesehatan jasmani maupun kesehatan rohaninya.

Berkaitan dengan persyaratan penerbitan SIM tersebut, dasar hukumnya berdasarkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang tertera pada pasal 34 sampai dengan pasal 37. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait