KOTA BINTUHAN – Waktu yang tersisa bagi DPRD Kaur untuk mengesahkan Raperda Pilkades menjadi Perda tahun 2021 ini hanya kurang lebih tiga hari lagi. Karena sesuai hasil hearing dengan BPD dan cakades, dewan memastikan pilkades bisa dilaksanakan tanggal 28 Februari dan mereka siap mengesahkan Perda Pilkades tanggal 1 Februari 2021 yang akan datang. Buktinya setelah hearing Senin (25/1) yang lalu Kamis (28/1) DPRD Kaur telah menggelar paripurna dengan tiga agenda sekaligus dalam satu hari. Yang pertama penyampaian Propemperda ada delapan Raperda yang disampaikan kemarin untuk dibahas tahun 2021. Salah satunya yang menjadi prioritas dewan adalah raperda Pilkades di masa pandemi Covid-19. Karena perda tersebut adalah payung hukum pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 yang dijadwalkan tanggal 28 Februari yang akan datang. Pembacaan 8 Propemperda langsung disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaur Try Putra. Delapan raperda tersebut yaitu raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, raperda APBD perubahan tahun 2021, Raperda APBD tahun 2022. Raperda RPJMD tahun 2021 sampai 2026, Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah, Raperda pilkades pada masa pandemi Covid-19, Raperda perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan reperda tentang pengelolaan air limbah domestik. “Salah satu raperda yang kita usulan adalah raperda pilkades di masa pandemic covid-19 dan ini sudah masuk pembahasan sebelum, kita harapkan ini bisa rampung dalam waktu dekat. Perda ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan dan juga SE Mendagri tentang pembatasan jumlah pemilih dalam TPS pilkades," ungkap Sekda Kaur Nandar Munadi melalui Kabag Hukum Dasrul. Setelah 18 anggota DPRD Kaur yang hadir kemarin menyetujui pembahasan delapan Raperda tersebut paripurna dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kaur. Terhadap Raperda pilkades di masa pandemi Covid-19. “Kita berharap pilkades yang sudah beberapa kali diundur ini bisa dilaksanakan tanggal 28 Februari 2021 yang akan datang. Dan kami dewan siap menyetujui raperda pilkades dan bekerja agar bisa rampung dalam waktu dekat,” ungkap juru bicara fraksi-fraksi di DPRD Kaur Surono. Dengan telah disetujuinya raperda pilkades dan sudah dibahas oleh pansus dan juga OPD terkait. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat, raperda tersebut akan dikirim ke gubernur untuk evaluasi setelah itu nantinya baru disahkan menjadi perda nantinya. Paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini dan dihadiri oleh Sekda Kaur Nandar Munadi serta para kepala OPD dan juga pejabat eselon III lainnya. (cik)
Bahas Delapan Raperda
Jumat 29-01-2021,11:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :