PELABAI - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS Pemkab Lebong bulan ini, kembali bermasalah. Namun kendalanya bukan lagi pada penghitungan absensi yang telah dikembalikan ke sistem elektronik (e-Absensi). Penghitungan besaran TPP yang akan diterima setiap PNS terkendala data personalitas PNS yang tidak sinkron. Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH. M.Si tidak menampik permasalahan itu. Diakuinya, antara data jabatan PNS yang tercatat di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Lebong dengan pangkat golongan yang terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), berbeda. ‘’Informasi yang saya terima seperti itu,’’ kata Mustarani. Kesenjangan data jabatan dan pangkat golongan itu, lanjut Mustarani, masih ditelusuri. Setiap PNS yang merasa datanya tidak valid, diminta segera koordinasi ke BKPSDM. Diharapnya permasalahan itu dapat diselesaikan bulan ini juga. ‘’Kalau anggarannya memungkinkan, TPP dibayarkan berbarengan dengan gaji Februari,’’ terang Mustarani. Disentil soal e-Absensi, Mustarani pastikan tidak ada masalah. Penghitungan disiplin PNS berdasarkan daftar kehadiran justru lebih mudah dengan penerapan e-Absensi. Jika absensi masih dilakukan secara manual, sulit mengukur akurasi datanya. ‘’Kalau sampai hari ini, laporan dari pihak Diskominfo (Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, red), e-Absensi berjalan lancar-lancar saja,’’ tegas Mustarani. Terpisah, Kabid Informasi Publik, Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak mengatakan, penerapan e-Absensi yang kembali diberlakukan Pemkab Lebong terhitung Senin (4/1) berjalan lancar. Tidak ada laporan kendala dari operator OPD. Permasalahan kecil yang terjadi hanya seputar OPD yang lokasinya belum dijangkau jaringan internet. ‘’Yakni keterlambatan pengiriman data dari OPD, hanya itu saja,’’ tukas Warles. Namun keterlambatan pengiriman data oleh operator OPD itu tidak akan mengubah data absensi PNS. Sekalipun belum terkirim ke server induk di Diskominfo, setiap data absensi PNS yang diunggah ke aplikasi e-Absensi otomatis tersimpan. ‘’Daftar absensi di server Diskominfo akan sama persis dengan data absensi di mesin finger print masing-masing OPD, siapapun tidak bisa mengubah datanya,’’ tandas Warles. (sca)
TPP Terkendala Data Jabatan PNS
Jumat 29-01-2021,11:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :