Heri Diusulkan Dipecat dari PNS

Jumat 29-01-2021,11:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Mantan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Heri Prastyono, S.STP, M.Si bakal dipecat sebagai PNS. Usulan SK pemberhentiannya sudah diproses Pemkab Mukomuko untuk diajukan ke bupati. Heri sendiri belum sebulan dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Hal itu dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH. Surat keputusan (SK) untuk pemberhentian Heri, sudah disiapkan pihaknya. Tinggal pengajuan dari Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan ke pejabat pembina kepegawaian yakni  Bupati Mukomuko untuk ditandatangani. “Sudah kita siapkan. Nanti yang tandatangan Bupati Mukomuko. Tertanggal 31 Januari 2021 pemberhentiannya,” terang Edy. Dipastikan, Heri tidak akan mendapatkan pensiunan sebagai PNS. Pasalnya, ia diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat perkara tindak pidana korupsi.  Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. “Sesuai dengan ketentuan yang ada. Dasarnya juga jelas. Pemberhentiannya dengan tidak hormat,” beber Edy. Mengenai cepatnya diproses pemberhentian, Edy menyatakan tidak ada pesanan. Diproses cepat sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kita juga sudah menerima salinan putusan. Kan itu tidak sulit. Zaman sekarang, salinan putusan bisa diambil, karena sudah bisa didownload. Tanpa perlu kita datang ke Pengadilan atau ke Kejari,” ungkapnya. Heri tersangkut perkara Tipikor penyalahgunaan alat berat milik pemerintah. Ia divonis setahun pidana kurungan, denda Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Perampasan untuk negara yakni uang titipan sebagai pengembalian dari kerugian negara. Heri tinggal menjalani hukuman pokok yang itu dipotong masa tahanan, setelah Heri membayar uang denda Rp 50 juta sesuai vonis majelis hakim.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait