MUKOMUKO – Polres Mukomuko memastikan menindaklajuti laporan manajemen PT. Gajah Sakti Sawit (GSS), perusahaan pengolahan buah kelapa sawit. Terhitung Senin(1/2), penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum warga menghambat aktivitas pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT. GSS di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh itu, dimulai. Kepastian ini dinyatakan langsung Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH saat ditemui RB. “Makanya akan kami lakukan penyelidikan. Seperti apa perkembangannya, mohon ditunggu,” kata Kapolres. Mengenai penyegelan pabrik oleh oknum warga dari Desa Tunggang, Kapolres menilai tindakan tersebut spontanitas. Karena pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahun terkait kegiatan masyarakat di PT. GSS. “Memang ada beberapa upaya dilakukan teman-teman Polsek di lapangan untuk memfasilitasi antara masyarakat yang melakukan penutupan kegiatan pabrik dengan pihak perusahaan,” kata Kapolres. Menurutnya, penting penyelidikan. Akan diketahui seperti apa duduk perkara yang dilaporkan. Termasuk nantinya akan melihat apa permasalahan yang membuat adanya aksi warga. Ia pun menyebutkan, dalam penyelidikan, bukan saja pihak perusahaan dan oknum warga yang akan dilakukan pemeriksaan. Tapi dinas terkait dengan permasalahan yang dipersoalkan oknum warga, juga akan dimintai keterangan. “Akan ada pihak-pihak lain yang akan kita libatkan. Perizinan ada dinas terkait yang keluarkan perizinan, dan akan kita minta keterangan terkait keberadaan perusahaan itu,” sampai Kapolres. Namun seperti apa perkembangan dari tindaklanjut laporan tersebut, disebutnya, tergantung hasil penyelidikan. Warga tidak perlu resah dengan adanya laporan tersebut. Sebab tidak mesti setiap penyelidikan naik menjadi penyidikan. “Bagaimana hukumnya, lihat dari hasil penyelidikan. Kan tidak mesti seluruhnya naik ke penyidikan. Bisa dihentikan jika bisa dibuktikan sebaliknya. Makanya pidana bisa berbalik kemana-mana. Tergantung hasil penyelidikan,” terangnya. Apalagi Polres Mukomuko berkomitmen menjadi pihak yang solutif dalam menangani persoalan tersebut. Oleh sebab itu, setiap laporan pasti ditindaklanjuti ke penyelidikan. Tapi belum tentu sampai ke penyidikan. “Bisa kemudian kita hentikan, sambil kita cari solusi yang lain. Mudah-mudahan kita jadi pihak ketiga yang bisa menjadi solutif. Kita dudukkan bersama, nanti ada proses, kami jadi fasilitatornya,” tukasnya. Terpisah, adanya aksi oknum warga itu, Dinas Pertanian Mukomuko dalam waktu dekat turun ke lapangan. “Kami sedang mengumpulkan data-data. Dalam satu atau dua hari ini, kami akan turun ke lokasi bertemu dengan manajemen perusahaan PT GSS,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Erri Siagian. Mengenai perizinan, setahu pihaknya, PT. GSS sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P). Diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Mukomuko. Meski sudah mengantongi izin bernomor 503/02/D.10/IUP-P/VI/2018 tentang izin usaha perkebunan pengolahan, tetapi belum lengkap. “Perusahaan harus melengkapi 20 persen dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang dimiliki PT. GSS. Mereka diberi waktu tiga tahun, sejak izin diterbitkan. Dan ini akan kita cek di manajemen,” terangnya. Camat Pondok Suguh Abdul Hadi, SE menyatakan, PMKS PT. GSS sudah kembali beroperasi. Pihaknya tidak dapat berbuat banyak, sebab warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan dan penyegelan pabrik, telah melayangkan pengaduan ke penegak hukum. “Kalau baru melapor ke Pemda, tentu kita bisa turun di lapangan. Tapi ternyata, mereka sudah memasukkan laporan sampai ke Polda. Jadi tidak mungkin kami bisa terlibat memediasi. Ditambah lagi, manajemen mendapatkan petunjuk dari bosnya, tidak menerima mediasi dengan sejumlah warga yang melakukan aksi itu,” kata Hadi. Sebelumnya dilansir RB, Kepala Tata Usaha (KTU) PT. GSS, Wahyudi menyatakan sudah melaporkan aksi oknum warga ke pihak kepolisian. Ia pun membantah, jika PT. GSS belum mengantongi izin sebagaimana yang dituduh oknum warga tersebut.(hue)
Polres Usut Warga Diduga Hambat Aktivitas Pabrik
Selasa 02-02-2021,12:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :