MUKOMUKO – Dua warga Ipuh ditangkap Polsek Mukomuko Selatan,Selasa (2/2) dini hari di kediamannya masing-masing. Ini setelah kedua warga itu dipolisikan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. Keduanya diamankan dini hari Selasa (2/2), di kediaman masing-masing. Kedua tersangka penganiayaan yang kini ditahan Polsek MMS, yakni Ar (22), swasta, warga Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh, dan BA (19), warga Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh. “Diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (2/2),” kata Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK. Kejadian pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi Senin (1/2) di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh. Sebagaimana laporan korban, Wahyudi (21) warga Desa Pulau Baru, bahwa sore Senin (1/2) sekitar pukul 16.30 WIB ia lagi berkumpul dengan teman-temannya di tempat wisata Pantai Batu Kumbang. Objek wisata ini berlokasi di Desa Pulau Baru. Di saat tengah asyik, versi korban, ia didatangi oleh tiga orang yang ia ketahui masing-masing berinisial BA, Ar dan Ca. Tanpa diketahui apa masalahnya, ketiga pria itu langsung menyerang korban. “Versi korban, mereka tiba, kemudian langsung memukul korban bergantian,” kata Fajri. Puas meluapka emosinya, ketiga orang pelaku meninggal korban begitu saja. Sedangkan korban berinisiatif melaporkan aksi tersebut ke Polsek Mukomuko. “Korban sudah divisum untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka dua orang kita lakukan penahanan di Mapolsek Mukomuko Selatan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan ini,” demikian Fajri.(hue)
Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi
Rabu 03-02-2021,10:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :