BENGKULU - Diduga telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Bengkulu terkait larangan kegiatan bersifat kerumunan atau keramaian, salah satu tempat hiburan malam yakni Cafe Casablanca harus mendapatkan tindakan tegas dari tim Yustisi Covid-19 Kota Bengkulu. Selasa (2/2) malam, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol-PP kota Bengkulu, Kepolisian dan TNI melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Yurizal menjelaskan, penyegelan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat hiburan malam tersebut telah beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB sesuai Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan. "Pada kegiatan ini kita dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Yustisi Kota Bengkulu," ungkapnya. Sebagai bentuk penegakan aturan, pihaknya harus melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lantaran sebelumnya Tim Yustisi sudah melakukan peringatan, sosialisasi maupun mengingatkan pelaku usaha untuk tidak beroperasi di luar batas waktu yang sudah diatur. Pelaku usaha tempat hiburan juga sebelumnya telah dimintai tanda tangan surat perjanjian untuk mengindahkan dan mengikuti SE Walikota tersebut, namun diduga memandel lantaran tetap beroperasi di luar jam batas sehingga tim harus mengambil tindakan tegas berupa penyegelan. (tok)Diduga Beroperasi Melewati Batas Waktu, Tempat Hiburan Malam Disegel
Rabu 03-02-2021,15:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :