Pemuda Ditangkap

Kamis 04-02-2021,10:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – RA (19) warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik harus meringkuk di penjara dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia dijerat kasus penganiayaan terhadap Ucok Ardiansyah (26) warga Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya. Kejadian ini pada 29 Januari lalu di jalan lintas Kemumu. Kejadiannya berawal saat tersangka bersama teman-temannya pulang dari kawasan Kemumu. Saat dalam perjalanan pulang, ia dihentikan oleh korban dan rekan-rekannya. Saat itu korban menanyakan soal lukisan yang menjadi spot foto di kawasan persawahan Kemumu yang terbakar pada tersangka dan teman-temannya. Waktu itu sempat terjadi cekcok mulut hingga akhirnya tersangka memukul bagian wajah korban. Namun rekan-rekan korban maupun tersangka tak sampai tersulut emosi dan tidak sampai terjadi perkelahian kelompok. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda. Ahmad Nizar, Str.K menjelaskan korban melaporkan kejadian ini, dan sudah dilakukan visum. Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian hidung. “Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan kini kita lakukan penahanan. Kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat terjadi penganiayaan,” jelas Kanit.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait