BENGKULU - Seorang pria warga Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung berinisial GP (35) dibekuk personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ia ditangkap lantaran diduga memuat konten melanggar asusila melalui media sosial (medsos) Twitter.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dolifar Manurung, S.IK, M.Si mengatakan, penangkapan GP berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dia membuat postingan yang bermuatan konten asusila. Anggota kemudian melakukan profiling hingga didapati postingan yang menyebut ada layanan pijat," terangnya, Kamis (4/2). Atas hal itulah, dari penyelidikan anggota kemudian menangkap tersangka di kediamannya. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Dolifar. Disampaikan Dolifar, konten bermuatan asusila yang diunggah melalui medsos Twitter tersebut berupa foto. (zie)Muat Konten Asusila di Medsos, Pria Asal Lampung Dibekuk Polda Bengkulu
Kamis 04-02-2021,17:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :