Siap Kooperatif, Bank Bengkulu Benarkan Dimintai Keterangan Pihak Kejati

Jumat 05-02-2021,13:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap Bank Bengkulu tentang kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang berikan kepada ASN, pihak Bank Bengkulu mulai angkat bicara.

Dalam konferensi pers yang digelar Bank Bengkulu, Jumat (5/2), pihak Bank Bengkulu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan tersebut. Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim kepada awak media mengatakan, Kejati Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan kepada pihak Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (insentif/ Member Get Memberi PKS dengan Mitra) kepada Mitra Kerja Bank Bengkulu terhadap kredit yang berikan kepada ASN.

Ia menyampaikan dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pihak Bank Bengkulu juga tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan Kejati Bengkulu tersebut, jika ada pihak yang memerlukan infomasi lebih lanjut silakan menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Bengkulu.

"Dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi (insentif / Member Get Member PKS dengan Mitra) atas kredit yang diberikan kepada ASN ini adalah merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis bank dan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang mana program seperti ini biasa dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis," sampainya.

Dibeberkannya, program pemberian kontra prestasi (insentif/ Member Get Memberi PKS dengan Mitra) tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena pihak KPK meminta kepada seluruh bank untuk memberhentikan semacam program tersebut.

"Hal ini kami sampaikan untuk dapat memberikan penjelasan atas beredarnya pemberitaan tentang Bank Bengkulu dalam beberapa hari ini. Semoga pemberitaan ini dapat memberikan informasi agar tidak timbul kesimpangsiuran di masyarakat," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait