Usai Sebar Konten Porno Lalu Ditangkap Polisi, Pria Asal Lampung Ngaku Cuma Iseng

Jumat 05-02-2021,19:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang tersangka berinisial, GP alias Pu (35) warga Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu usai dibekuk anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka dibekuk setelah operasi siber yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu dan mendapati bahwa akun medsos Twitter memuat konten bermuatan asusila. Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekedar iseng saja, tak ada motif lain. "Hanya iseng saja, nggak ada maksud lain. Akun itu juga sudah dibuat sudah lama, akun passwordnya saja sudah lupa," dalih pria yang membuka usaha konter di daerah asalnya tersebut.

Namun apapun dalih dan alasan tersangka, tak membuatnya bisa lepas dari jeratan hukum. Penyidik akan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku. "Dari hasil penyelidikan kita akhirnya diketahui keberadaannya dan langsung kita tangkap di Lampung," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH saat press rilis, Jumat (5/2) siang.

Diketahui tersangka sengaja memuat konten asusila berupa foto tak senonoh. Kemudian, dilakukan profiling di akun tersebut dan didapatkan tulisan berupa "melayani pijat khusus area Kota Bengkulu. 08236149XXXX Butuh partner pria berani dan berotot". (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait