Antar Sabu, Sopir Travel Dapat Upah Rp 2 Juta

Jumat 05-02-2021,19:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang sopir travel berinisial, VG (29) warga Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang ditangkap Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu mengakui jika dirinya bukan hanya satu kali ini saja mengambil lalu mengantar narkoba jenis sabu, melainkan sudah kedua kali. Untuk pengambilan dan kemudian diantar ke Kaur, sabu seberat setengah ons dia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

"Sudah dua kali, yang pertama banyaknya setengah dari yang ini. Dia dapatkan upah Rp 2 juta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK, Jumat (5/2).

Roh Hadi juga menegaskan pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Untuk tersangka VG sendiri saat ini ditetapkan sebagai pemilik barang tersebut karena saat penangkapan sabu diamankan dari dirinya. "Kita masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, tersangka VG dibekuk di Jalan Lintas Terminal Regional Air Sebakul-Nakau. Dari penangkapan polisi menemukan sebanyak 65 paket sabu dengan berat 1 ons atau senilai Rp 120 juta. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait