Dibujuk Nonton Film Lewat HP, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Asusila

Selasa 09-02-2021,16:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Salah seorang pemuda berinisial SA (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga nekat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah yang masih berusia 6 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Januari 2021 lalu. Berawal saat pelaku melihat korban bermain tidak jauh dari kediamannya, kemudian pelaku memanggil korban dan membujuk korban untuk masuk ke dalam kediamannya dengan diiming-imingi akan diajak nonton film melalui handphone milik pelaku. Lantaran terbujuk rayuan pelaku korban kemudian masuk ke kediamannya. Melihat ada kesempatan pelaku lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku sudah kita amankan, dan sampai sekarang kita masih lakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ini mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut kepada korban, namun kita masih lakukan penyelidikan," ungkap Yusiady, Selasa (9/2).

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu celana milik korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait