Sertifikat Lama Masih Berlaku

Kamis 11-02-2021,09:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA – Kemajuan teknologi juga dialami di Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbaru BPN akan memulai program sertifikat tanah elektronik, pengganti sertifikat lama berbentuk dokumen fisik. Saat ini BPN Bengkulu Selatan (BS) mulai mensosialisasikan program SE untuk diterapkan. Pergantian sertifikat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Adapun keuntungan sertifikat tanah elektronik yakni menghindari pemalsuan sertifikat, efiseinsi penggunaan kertas dan sebagainya. Dalam pengelolaan aset sudah dalam bentuk digital tidak lagi dalam bentuk analog seperti diruang arsip, prosesnya transparan akuntabel tepat waktu, apabila terjadi bencana alam itu sudah tersimpan dalam database. Dalam sosialisasi ini Kepala BPN BS Surahman, ST, MH menegaskan, meskipun BPN menuju sertifikat tanah elektronik, sertifikat fisik atau sertifikat lama masih berlaku apabila belum dialihkan ke bentuk elektronik. Ini disampaikan Surahman guna menangkal isu yang beredar dan berkembang dimasyarakat yang menyebutkan bahwa setelah program sertifikat tanah elektronik muncul maka sertifikat lama tidak berlaku lagi. Hal tersebut dibantah dengan keras oleh pihak BPN BS, pihaknya menyebut isu tersebut adalah bohong atau hoax. “Agar masyarakat tidak termakan berita dimedia masa, maka BPN menyampaikan tidak akan menarik sertifikat yang lama. Dan tentunya sertifikat yang lama tetap berlaku, tidak ada yang mengatakan sertifikat lama tidak berlaku. Jadi apabila ada pihak BPN yang mengaku menarik sertifikat lama jangan dilayani,” terang Surahman di ruang kerjanya Rabu (10/2) Diakui Surahman, untuk BS saat ini belum saatnya untuk melakukan sertifikat elektronik. Hal ini disebabkan lantaran database BPN BS belum lengkap. Bahkan untuk Indonesia Surahman menyebutkan baru ditujuh kantor pertanahan yang menggunakan sertifikat tanah elektronik yakni di lima di DKI Jakarta dan dua di Surabaya. “Untuk BS belum saatnya karena database belum lengkap, baru 46 persen data yang failed. Sedangkan untuk sertifikat tanah elektronik itu maka kami harus lengkap database yakni 98 persen. Jadi saat ini kami baru pengalihmediaan dari analog ke digital,” ujar Surahman. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait