BENGKULU - Seorang wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kaur inisial, Ha (35) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dia ditangkap bersama dengan rekannya seorang pria berinisial, Kr alias AD (42). Modusnya mengimingi korban dengan fee pekerjaan proyek. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, S.IK melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini menawarkan pembagian fee proyek kepada korban inisial, FA (53) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. "Korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah uang baik melalui transfer rekening maupun diberikan secara cash," kata Andi Dady Nurcahyo, Senin (15/2). Dikatakannya, peristiwa dugaan penipuan terjadi pada November 2020 lalu. Dijelaskan, bahwa keduanya berperan menemui korban kemudian mengimingi korban dengan fee proyek tersebut kemudian mengambil uang milik korban. "Semuanya masih terus kita dalami berkaitan dengan kasus ini," ungkapnya. Saat ditanyakan kemungkin korban-korban lainnya, Kasubdit Jatanras mengaku pihaknya masih mendalaminya. Kendati memang ada kecurigaan adanya korban lain selain FA. "Untuk korban lain juga masih kita dalami. Yang jelas kerugian yang dialami korban ini sebesar Rp 140 juta," tutupnya. (zie)
Terjerat Penipuan Fee Proyek, ASN Kaur dan Rekan Ditangkap Polda
Senin 15-02-2021,18:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :