Ancam Korban dengan Bambu dan Rampas Handphone, Dua Pria Dibekuk

Selasa 16-02-2021,18:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Dua pria berinisial DH (43) dan MM (39) keduanya warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurjana Wati (31) warga kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut dengan mengambil paksa 1 unit handphone milik korban saat korban melintas di Jalan Bencoolen Street Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang diduga telah mengintai korban melakukan pengancaman dengan menodongkan sebilah bambu saat korban berada di kawasan tersebut. Kemudian setelah melihat korban panik dan ketakutan, pelaku lalu mengambil paksa handphone korban. Tak hanya itu, keduanya sempat memukul telinga korban dan mencekik leher korban. "Dua orang ini saat melancarkan aksinya melakukan peran yang berbeda, satu pelaku mengancam korban dengan menodongkan bambu hingga membuat korban takut dan pelaku lain beraksi dengan merampas handphone korban," jelas Kasat, Selasa (16/2). Selain mengamankan keduanya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dirampas pelaku dan 1 bilah bambu yang digunakan keduanya untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait