Mantan Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Rabu 17-02-2021,10:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menuntut mantan Kades Gramat, Edi Sarsan Adenan 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Gramat, Kecamatan Kinal ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (16/2). Tuntutan ini cukup tinggi dibandingkan kasus yang sama sebelumnya. Tidak hanya itu saja, JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Serta uang pengganti Rp 319 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar nantinya. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH mengatakan tuntutan untuk terdakwa cukup tinggi karena sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan kerugian negara. "Tuntutan untuk terdakwa mantan Kades Gramat memang cukup tinggi. Hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa tersebut. Dan, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara sampai saat ini. Jadi tuntutannya pun cukup tinggi, dan kita berharap majelis hakim juga dapat memutuskan secara maksimal nantinya," ungkap Alman. Diketahui tahun 2020 lalu, mantan kades Gramat ditetapkan  jadi tersangka dalam kasus korupsi setelah tidak mengembalikan kerugian negara hasil audit BPK dan Inspektorat Kaur sebesar Rp 319,9 juta. Kerugian negara ini dalam penggunaan dana desa tahun 2018 lalu sebesar sekitar Rp 750 juta, dan Silpa tahun 2017 sebesar Rp 35 juta. Tidak hanya itu, pembangunan kantor desa dan jalan yang direncanakan tahun 2018 tidak dilaksanakan. Sementara terdakwa saat itu menghilang, akibatnya batu dan semen yang akan dipergunakan untuk kegiatan tersebut rusak. Uang DD dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. "Setelah sidang pembacaan tuntutan, kita akan dengarkan pembelaan dari terdakwa. Setelah itu baru putusan atau vonis majelis hakim dalam perkara ini," pungkas Alman.(cik)

Tags :
Kategori :

Terkait