Selama Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 33 Kasus Dugaan Pelanggaran

Selasa 02-03-2021,16:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Selama masa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Bengkulu tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menerima sebanyak 33 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi. Dari 33 kasus, 2 diantaranya menyangkut keterlibatan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di salah satu kabupaten. Hal tersebut disampaikan langsung Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, S.Pd dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (2/3).

Dari 33 kasus yang ditangani Bawaslu dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut, tidak ada satu pun kasus dugaan pelanggaran yang terpenuhi unsur pidana dan terhenti pada rapat kedua yang diselenggarakan oleh pihak Gakkumdu.

“Unsur dugaan pelanggaran Pilkada itu harus terpenuhi secara kumulatif, jika unsur ini tidak terpenuhi maka dugaan pelanggaran ini tidak bisa dibawa ke tingkat lebih lanjut, atau bisa diartikan tidak memenuhi P21,” sampainya.

Patimah menambahkan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak Bengkulu 2020 antara lain pelanggaran mutasi jabatan, money politic serta dugaan pejabat melakukan perbuatan berpihak ke salah satu pasangan calon. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait