Dewan Desak Gubernur Ganti 44 Kepala SMA/SMK

Rabu 03-03-2021,10:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mendesak Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, MMA untuk memberhentikan 44 kepala SMA/SMK se Provinsi Bengkulu. Lantaran kepala sekolah tersebut tidak memenuhi syarat, yakni belum mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (Cakep).

Keputusan memberikan tugas tambahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat cakep menjadi kepala sekolah dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu juga kebijakan mengangkat guru yang belum memenuhi syarat menjadi kepala sekolah merugikan banyak pihak, terutama siswa dan orang tua siswa.

Karena kepala sekolah itu tidak boleh menandatangani ijazah siswanya. “Bayangkan ada 44 sekolah yang siswanya nanti ijazahnya bermasalah. Ini harus disampaikan ke publik, supaya orang tua siswa nanti tidak menyesal dikemudian hari. Kejadian ini menimbulkan keresaha, apalagi ini menjelang ujian. Siswa sudah belajar keras tetapi ijazah mereka tidak laku, karena ada kesalahan kebijakan dari pimpinan daerah,” tegas Dempo. Rabu (03/3)

Dempo mengatakan, memberhentikan 44 kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat cakep itu bukan hal besar. Sebab masih ada 60 guru yang sudah memiliki sertifikat cakep, yang belum diamanahkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Kita minta gubernur segera mengganti kepala sekolah ini dengan orang yang memenuhi criteria. Mau orangnya siapa terserah,” katanya.

Jika tetap mempertahankan kepala sekolah yang tak memenuhi syarat saat ini, mencairkan dana bantuan operasional (BOS) juga akan bermasalah. Karena dalam Permendikbud itu juga tidak diperbolehkan kepala sekolah itu mencairkan dana BOS. Jika tetap dicairkan, tentu ada konsekwensi hukumnya.

Yang nantinya akan dipertegas oleh aparat penegak hukum, apakah hanya kesalahan administrasi atau ada unsur pidana di dalamnya.

“Jangan sampai merusak dunia pendidikan Bengkulu dan gubernur Bengkulu. Solusinya segera ganti 46 kepala sekolah ini. Jika mau mengangkat dia lagi, suruh ikut cakep dulu. Setelah memiliki SK cakep baru diangkat lagi menjadi kepala sekolah,” katanya.

DPRD menilai penyelenggaraan pendidikan di Bengkulu saat ini, amburadul. Karena setengah kepala SMA/SMK tidak memiliki sertifikat cakep. “Ini persoalan besar karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Kepala sekolah itu harus diganti sebelum ujian nasional ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat meminta semua pihak tidak membesar-besarkan masalah kepala SMA/SMK yang belum memiliki sertifikat cakep. Karena Peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 baru berlaku akhir tahun 2021 nanti.

Sehingga bulan April tahun ini Dinas Dikbud Provinsi akan menggelar pendidikan cakep kepada seluruh kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat cakep.

"Cakep ini tidak jadi persoalan, karena kita juga sudah berkoordinasi ke pusat. Maka dari itu akan lakukan penguatan di bulan April. Dan ini sudah terjadwal. Kalau kepala sekolah ingin menanda tangani ijazah siswa tidak jadi masalah jangan terlalu dibesar-besarkan," tegas Erli.

Sementara itu Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu Mirliani, M.Pd menyarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku tentang pengangkatan kepala sekolah.

Sebagaimana dituangkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tersebut. Kepala sekolah yang belum mempunyai sertifikat pendidikan cakep silakan mengikuti pendidikan.

Sertifikat cakep sekarang ini sangat diperlukan, sebagai salah satu syarat untuk bias menduduki tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

"Permasalahan ini sudah sejak lama di publikasikan maka kami memberikan saran kepada pemerintah ikuti saja aturan yang sudah berlaku tentang pengangkatan kepsek yang sudah di tuangkan dalam permen nomor 6 tahun 2018," katanya.

Mirliani menjelaskan, ketika Permendikbud tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini tidak dijalankan oleh pihak terkait, maka banyak yang dirugikan. Mulai dari guru hingga siswa.

"Untuk kepala sekolah yang 48 (yang belum memiliki sertifikat cakep) orang ini, didiklatkan saja selama 3 bulan dulu, sedangkan kita masih punya guru 61 orang lagi yg memiliki sertifikat cakep. Dan kami tidak memihak sama siapapun cuma ingin meluruskan saja," terang Mirliani. (prw/ cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait