BENGKULU - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.Ap menyampaikan pihaknya bakal mengkaji ulang urgensi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut Dempo, Raperda AKB ditargetkan disahkan pada Februari 2021 lalu. Namun karena ada perubahan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) yang salah satunya terkait penetapan, pengesahan, dan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. "Akhirnya tertunda dan sampai dengan saat ini belum tahu kapan bakal disahkan," kata Dempo, Rabu (3/3). Dia membeberkan, dalam proses pembahasannya sudah matang dan dibahas per pasalnya. Akan tetapi, mengingat saat ini semua aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan, seperti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) digelar secara tatap muka dan lainnya, maka sebelum pengesahan DPRD Provinsi Bengkulu bakal mengkaji lagi urgensi Raperda itu. Lebih lanjut Dempo mengatakan, saat ini aktivitas masyarakat sudah berjalan normal. Maka dari itu, mereka akan mendiskusikan kembali guna mencari solusi terbaiknya seperti apa. "Raperda itu sebenarnya sudah tahap pematangan. Tetapi jika dikemudian hari setelah disahkan, namun tidak ada manfaatnya, jadi untuk apa juga. Seperti soal memberikan sanksi, dan kerumunan. Saat ini sudah ada vaksin, kasus Covid-19 juga sudah menurun. Eksekutif juga telah memperbolehkan kegiatan-kegiatan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga perlu dikomunikasikan lagi," demikian Dempo. (zie)Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Bakal Dikaji Ulang
Rabu 03-03-2021,18:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :