Uang Ganti Rugi Diserahkan ke PN

Kamis 04-03-2021,11:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Penyelesaian ganti rugi lahan 113 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol di Desa Sukarami hingga saat ini masih berlangsung. Dari 113 WTP tol di Desa Sukarami, hanya 36 WTP saja yang baru menyetujui nilai ganti ruginya. Sisanya uang ganti ruginya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairim Masrie, MM menjelaskan ganti rugi pembangunan tol Bengkulu - Taba Penanjung saat ini sudah memasuki desa terakhir yakni Desa Sukarami. Dari 113 WTP tol di Desa Sukarami ini, sebanyak 77 WTP sudah diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diajukan konsinyasi. Setelah itu PPK akan menyerahkan uang ganti rugi 77 WTP tersebut ke PN Arga Makmur, Bengkulu Utara. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait