ARGA MAKMUR – Kades Tebat Pacur non aktif, Kecamatan Kerkap, Janung Asmadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU dengan hukuman penjara 30 bulan. Tuntutan ini lebih besar dari putusan kasus korupsi dengan terpidana Kades Tanjung Raman non aktif Suranto yang hanya divonis 15 bulan. Tak hanya itu, dalam persidangan Kamis (4/3) JPU juga menuntut terdakwa dengan denda hukuman Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara Rp 354,8 juta yang menjadi temuan dugaan korupsi. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Kades Dituntut 30 Bulan
Jumat 05-03-2021,11:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :