KEPAHIANG - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kepahiang, memastikan bahwa pengurusan perizinan di DPM-PTSP tidaklah sulit. Bahkan jika seluruh dokumen pendukung perizinan sudah langkap, proses perizinan dipastikan hanya berlangsung selama 3 hari sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat izinnya. Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Perizinan dan Perizinan Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, masyarakat Kepahiang tidak perlu takut mengurus perizinan di DPM-PTSP. Karena dalam proses, pengurusan izin tidak membutuhkan biaya, kalaupun adanya hanya retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Pastikan Permudah Mengurus Izin Usaha
Jumat 05-03-2021,12:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :