Penyediaan Barang dan Jasa, Libatkan UMKM

Sabtu 06-03-2021,14:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemprov Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM siap melibatkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam penyediaan barang dan jasa pemenerintah. Untuk itu, pemprov akan membina dan mendampingi UMKM Bengkulu untuk meningkatkan kualitas UMKM agar dapat menjadi mitra pemerintah.

Dikatakan Asisten II Setdaprov Bengkulu Yuliswani, pemprov siap melibatkan UMKM di Provinsi Bengkulu sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa. Sehingga nantinya diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat Bengkulu khususnya para pelaku UMKM.

“Memang kita masih perlu persiapan karena adanya beberapa kendala, tapi pemprov pada dasarnya siap menjadikan UMKM mitra pemerintah, termasuk dibidang barang dan jasa,” kata Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu usai mengikuti sosialisasi secara virtual bersama Kemenkop UKM RI, di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu,” Jumat (5/3).

Sosialisasi bersama kemenkop UKM ini dimaksudkan untuk memberitahukan serta meminta masukan terkait rencana UMKM menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi ini diibuka Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM RI, yang diikuti Korsupgah KPK RI, LKPP RI, Sekretaris Kementerian dan Lembaga serta diikuti juga Sekretaris Daerah dan Dinas UMKM se- Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM RI, Hanung Harimba Rachman dalam sosialiasi kemarin menerangkan, alokasi belanja kementerian/lembaga, BUMD dan pemda untuk produk UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pada pasal 4 Perpres disebutkan, pengadaan barang/jasa bertujuan salah satunya untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi,” jelasnya.

Namun, sambungnya, untuk dilibatkan sebagai mitra pemerintah ini maka UMKM harus dapat naik kelas. Diantarnta kualitas produk UMKM harus memenuhi standarisasi produk. Selain itu, UMKM harus menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan dan mitra market place. Untuk itu, perlu pendampingan sertifikasi produk, pendampingan UMKM untuk terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah dalam laman LPSE dan PaDi

“Ada beberapa kendala bagi UMKM untuk 'naik kelas' diantaranya, kualitas produk UMKM yang belum memenuhi standarisasi produk. UMKM belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan dan mitra 'market place' yang masih terbatas,” demikian Hanung. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait