ARGA MAKMUR – Janung Asmadi Kades Tebat Pacur non aktif bukan hanya terancam penjara 30 bulan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). Namun hartanya juga terancam disita oleh JPU jika nantinya sesuai dengan putusan persidangan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang kini memasuki tahap-tahap akhir persidangan. JPU menuntut terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 354,8 Juta paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sah. Selengkapnya baca di Epaper RB
JPU Tuntut Sita Harta Kades Tebat Pacur
Senin 08-03-2021,11:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :