Refocusing Anggaran Capai Rp 43,9 M

Senin 08-03-2021,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko masih disibukkan mengatur skema refocusing APBD tahun anggaran 2021. Dari informasi yang diperoleh, total anggaran yang diatur ulang penggunaannya mencapai Rp 43,9 miliar lebih. Seluruh dana itu untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19. Sumbernya terdiri dari Rp 36,1 miliar dari dana alokasi umum (DAU) dan Rp 7,7 miliar dari dana insentif daerah (DID). Pengaturan dana Rp 43,9 miliar itu, harus dituntaskan TAPD paling lambat akhir Maret 2021. “Refocusing ini kita diberi waktu 90 hari dari pemerintah pusat. Jadi akan berakhir di akhir Maret khusus untuk kegiatan refocusing guna penanganan pandemi Covid-19. Kita sudah mulai melaksanakan, karena sudah turun arahan dari bupati,” kata Ketua TPAD yang juga Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan. Disebut Sekda, pihaknya tidak akan melaksanakan refocusing lebih dari persentase minimal yang sudah ditetapkan pusat. Yakni minimal 8 persen dari DAU, dan minimal 30 persen dari DID yang didapat daerah. “Kita ikuti jumlah minimal sesuai memenuhi batasan yang diatur. Kita penuhi itu,” ujar Marjohan. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait