KEPAHIANG - Polres Kepahiang melanjutkan penyelidikan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) retribusi parkir hasil razia yang dilakukan Jumat (5/3) lalu. Kali ini, penyidik memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepahiang untuk dimintai keterangan.
Pantauan RB, hadir dalam pemanggilan yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, yakni Zen Finani selaku Kepala Dishub dan Zainubi selaku Kabid Lalu Lintas Dishub Kepahiang. Belum diketahui pasti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Namun berdasarkan informasi terhimpun, bahwa penarikan retribusi parkir di Kabupaten Kepahiang saat ini dibawah kewenangam Dishub Kepahiang diduga tanpa diperantarakan kepada pihak ketiga. "Ya, kita masih lakukan pengumpulan bahan keterangan dari perkara dugaan pungli ini. Beberapa saksi sudah kita periksa dari para juru parkir yang sempat kita amankan. Saat ini dari instansi terkait yang kita mintai keterangan," kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH. Diketahui sebelumnya, sebanyak 19 orang juru parkir yang beroperasi di wilayah Pasar Kepahiang dan Tugu Santoso, pada Jumat (5/3) lalu sempat diamankan untuk dilakukan pembinaan oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran dugaan melakukan praktik pungli. Dimana dari hasil giat razia tersebut, aparat menemukan jukir tidak memiliki Id Card dan Surat Perintah Tugas (SPT), serta menggunakan karcis parkir sudah kadaluarsa. (sly)Lanjutan Dugaan Pungli Parkir, Pejabat Dishub Diperiksa
Senin 08-03-2021,14:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :