BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max BD 9255 AT milik Dian Saputra (36) warga RT 17 Kelurahan Rawa Makmur. Diduga mobil dicuri oleh tersangka inisial DT dan TA warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya masih dalam pengejaran polisi.
"Mobil diduga hasil curian ini memang belum sempat dijual. Untuk satu unit motor dan kedua pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak S.IK, melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Chusnul Qomar, S.IK Berawal dari laporan Dian, yang mengaku sudah menjadi korban pencurian satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max BD 9255 AT dan satu unit sepeda motor mega Pro BD 2853 ES. Diketahui, tersangka berhasil masuk gudang garasi tempat mobil dan sepeda motor dengan cara memanjat melalui tembok samping. Kebetulan kunci mobil dan sepeda motor berada satu tempat sehingga dengan mudah kedua tersangka membawa kedua kendaraan tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Muara Bangkahulu melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka merupakan warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel. Selanjutnya Polsek Muara Bangkahulu berkoordinasi dengan Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan satu unit mobil diduga hasil curian saat terjaring razia Sat Lantas Polres Empat Lawang pada Jumat (5/3), di Kabupaten Empat lawang. Sayangnya, kedua tersangka berhasil kabur. "Setelah kita lakukan pengecekan ternyata mobil tersebut benar milik Dian dan tadi sudah kita kembalikan kepada pemiliknya," tambah Chusnul dalam konferensi pers pada Senin (8/3) siang. (wij)Polisi Amankan Mobil Curian
Senin 08-03-2021,15:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :