KEPAHIANG - Ini peringatan bagi masyarakat yang masih suka beraktivitas membuka lahan di kawasan Hutan Lindung (HL) dan kawasan konservasi lainnya, dengan cara membakar lahan. Polres Kepahiang akan memberikan tindakan tegas bagi setiap masyarakat yang melakukan aksi pembakaran lahan yang merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan. Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP yang mengatakan jajaran Polres Kepahiang tidak akan main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Bahkan sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar pasal 187 KUHP dan UU RI No 32 Tahun 2009. Selengkapnya baca di Epaper RB
Polres Warning Pelaku Karhutla
Selasa 09-03-2021,13:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :