MUKOMUKO – Ternyata, gedung Balai Daerah Kabupaten Mukomuko yang sudah berdiri megah, masih berperkara. Gugatan yang dilayangkan pihak rekanan, belum berujung putusan tetap atau inkcraht. Itu lantaran penggugat tidak menerima putusan pengadilan hingga tingkat banding. Sekarang perkara itu tengah kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hingga Senin (8/3) belum keluar putusan. Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, M. Zum, ST mengatakan, penggugat Supran Djuhali dari PT. Cipta Konstruksi Abadi selaku rekanan yang mengerjakan pembangunan Balai Daerah Mukomuko tahap 1. Nilai kontrak sebesar Rp 8,7 miliar dari total pagu anggaran Rp 9,1 miliar. “Tergugatnya Dinas PUPR dan dirinya selaku Kabid Cipta Karya,” kata Zum. Selengkapnya baca di Epaper RB
Balai Daerah Masih Berperkara
Selasa 09-03-2021,14:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :