Tak Kapok, Residivis Curanmor di Rejang Lebong Kembali Ditangkap Polisi

Rabu 10-03-2021,13:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP - Sepertinya tidak ada istilah jera alias kapok bagi ET alias Bobos (41) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup ini. Bobos yang merupakan residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) kembali dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL).

Tersangka Bobos yang berprofesi sebagai sopir ini, kembali ditangkap dalam kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (curat). Bobos melakukan aksinya pada Februari 2019 lalu bersama dua rekannya berinisial RPS dan Su yang semuanya sudah ditetapkan sebgai DPO.

‘’Tersangka yang kita amankan ini merupakan residivis kasus curanmor. Dan sempat masuk DPO bersama dua rekannya sejak 2019 lalu,’’ ujar Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK kepada RB.

Dilanjutkan Rahmat, mereka masih melakukan pengembangan dan masih mengejar dua pelaku lainnya. ‘’Pelaku Bobos beraksi bersama kedua rekannya dengan merusak kontak motor korban dan selanjutnya membawa kabur motor milik korban. Kita masih mengejar kedua pelaku yang sudah masuk DPO kita,’’ demikian Rahmat. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait