SELUMA - Sejak dibubarkan pada tahun 2016 lalu, aktivitas pasar mingguan di Kelurahan Tais dianggap Ilegal. Semua pedagang sudah direlokasi ke Pasar Sembayat yang merupakan pasar induk. Jika ada pungutan di Pasar Tais tersebut, merupakan pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kabupaten Seluma, H. Mulyadi. “Jadi saya tegaskan pasar di Kelurahan Tais itu telah kita tutup sejak 2016 lalu. Jadi segala bentuk pungutan yang ada itu adalah pungli,” ujarnya. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Pasar Tais Ilegal
Jumat 12-03-2021,10:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :