MUKOMUKO – Pejabat yang masih hendak bertahan di jabatan eselon II harus melalui uji kompetensi. Dari hasil uji kompetensi itulah yang turut menentukan seorang PNS/ASN itu layak atau tidak untuk tetap di jabatan tersebut. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH menyebutkan dari hasil uji kompetensi itu baru kemudian bupati dapat memutuskan siapa yang lebih layak duduk di jabatan tersebut. “Ke depan seperti itu, setiap PNS yang selama ini duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama harus dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu. Tidak lagi seperti yang sudah-sudah, merotasi pejabat eselon II tanpa ada mekanisme penilaian khusus,” terangnya. Dengan adanya mekanisme uji kompetensi itu, maka pejabat yang bersangkutan termasuk masyarakat akan tahu bahwa di jabatan itu bakal ada rotasi. Sebab sebelum pejabat di jabatan itu dirotasi, maka pejabat eselon II lainnya dan pejabat yang sedang duduk di jabatan itu harus mengikuti uji kompetensi. Selanjutnya baca di Epaper RB
Bertahan di Eselon II Harus Uji Kompetensi
Senin 15-03-2021,12:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :