Hanya Mobnas OPD Dikandangkan

Selasa 16-03-2021,10:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Tidak semua kendaraan dinas (randis) pengandangan hanya berlaku untuk mobil dinas (mobnas) yang menjadi operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Randis operasional jabatan tidak masuk daftar. Termasuk randis yang dipinjampakaikan kepada pejabat perorangan, tidak masuk daftar pengandangan Jumlahnya mencapai 68 unit dari 16 OPD yang masuk daftar penertiban aset bergerak. Itu sesuai Surat Nomor 023/216/BKD/III/2021 yang diterbitkan kemarin (15/3). ''Pengandangan mobnas itu untuk diinventarisir sesuai perintah Pak Bupati,'' kata Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait