KEPAHIANG - Petualangan DA (15), remaja asal Kecamatan Merigi yang bersembunyi selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya kandas di tangan Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang. Remaja tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, terpaksa harus mengikuti jejak rekannya Fi (16), yang sudah lebih dulu 'bersantai' di sel tahanan Mapolres Kepahiang.
DA diamankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin (15/3) di sebuah pondok kebun di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Walaupun sempat melarikan diri saat aparat hendak menangkap, namun DA tak bisa berkutik lantaran larinya masih kalah cepat dibanding aparat yang bertugas. "Sudah kita amankan sore kemarin, dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres. Tersangka DA ini merupakan rekan tersangka sebelumnya yakni Fi, yang sudah lebih dulu kita amankan. Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur pada Januari lalu," terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH. (sly)Sempat 2 Bulan Kabur, Remaja Tersangka Tindak Asusila Ditangkap Polisi
Selasa 16-03-2021,11:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :