CURUP – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami motif aksi bejad dari Mw (52) warga Kecamatan Curup. Dimana Mw diamankan Polres RL karena dilaporan diduga mencabuli anak kandungnya sendiri dan cucu tirinya yang keduanya masih berusia 7 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk sang cucu dilakukan sebanyak dua kali dan kepada sang anak aksi cabul baru pertama kali dilakukannya. ‘’Keterangannya masih sama, pelaku mengaku baru dua kali terhadap sang cucu dan satu kali terhadap anak kandungnya,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti kepada RB Senin (15/3). Selengkapnya baca di Epaper RB
Pelaku Cabul Mengaku Beraksi Dua Kali
Selasa 16-03-2021,11:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :