KOTA MANNA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi anggaran Bagian Kesra Setda BS, Nexke Yusita dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan setelah melalui rangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan untuk dikabulkan atau tidak PK tersebut tergantung putusan MA. “Ya berkas sudah dikirim ke MA. Kalau di Pengadilan Tipikor hanya sidang pengantar saja,” kata Kasi Intel Kejari BS, M. Ichsan, MH. Dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor, Nexke melalui pengacaranya telah menyampaikan materi PK. Dalam PK tersebut, disampaikan beberapa pembelaan dan dokumen yang menguatkan bahwa Nexke tidak bersalah dalam kasus korupsi di Bagian Kesra, sehingga berharap majelis hakim dapat mengurangi hukuman atau membebaskannya. Selengkapnya baca di Epaper RB
Permohonan PK Dikirim ke Mahkamah Agung
Rabu 17-03-2021,11:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :