CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) menuntaskan Berkas Perkara (BP) tersangka petani ganja berinisial As alias Awit warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Ini setelah BP tersangka Awit sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL. Untuk itulah, kemarin penyidik Satresnarkoba Polres RL melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari RL. Pelimpahan Tahap II ini ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti. ‘’BP tersangka Awit sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dan hari ini (kemarin, red) tersangka beserta barang bukti sudah kita lakukan pelimpahan tahap II secara daring,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH Selasa (16/3). Selengkapnya baca di Epaper RB
Petani Ganja Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 17-03-2021,12:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :