CURUP – Tahun anggaran (TA) 2021, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten RL akan melakukan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 492 unit. Sasaran program tersebut tidak lain untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dijelaskan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten RL Yusran Fauzi, ST didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sri Wilujeng kemarin, 492 unit tersebut dibiayai dari tiga sumber pendanaan. Masing-masing bersumber dari pembiayaan APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pembiayaan APBD TA 2021. Selengkapnya baca di Epaper RB
Bedah 492 Unit RTLH
Rabu 17-03-2021,12:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :