Disdikbud Abaikan Wajib KIA

Rabu 17-03-2021,12:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko siap mengabaikan ketentuan, setiap anak wajib melampirkan foto kopi Kartu Identitas Anak (KIA), saat mendaftar ke sekolah. Meskipun penambahan syarat itu, sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, untuk menerapkan itu, diperlukan kesiapan dari dinas terkait. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Ini dikemuka Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd. “Kalau Dinas Dukcapil tidak siap mencetak KIA sebelum bulan Mei atau sebelum anak–anak daftar sekolah, saya pun akan mengabaikan soal penambahan syarat pendaftaran sekolah itu. Jadi tanpa KIA, anak-anak tetap bisa daftar sekolah,” ujar Ruslan. Oleh sebab itu, dinasnya akan menerapkan penambahan syarat itu, ketika Dinas Dukcapil Mukomuko siap mencetak KIA sesuai jumlah anak yang belum memiliki kartu itu. “Kalau memang Dinas Dukcapil siap mencetak ribuan kartu sebelum masa pendaftaran anak masuk sekolah, kami siap memberlakukan penambahan syarat seperti yang diatur pemerintah pusat,” kata Ruslan. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait