CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Rejang Lebong (RL) Rabu (17/3) pagi melakukan pelimpahan tahap II terhadap BP warga asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. BP merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres RL pada Januari 2021 lalu. Tersangka BP diduga kuat merupakan salah satu pengedar narkoba sabu dan ganja.
Bersama tersangka, juga dilakukan pelimpahan barang bukti terkait kasus narkoba yang menjerat BP. Pelimpahan ini setelah Jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) RL menyatakan Berkas Perkara (BP) tersangka BP sudah lengkap alias P21. Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara daring oleh penyidik Polres ke Jaksa Kejari RL. ‘’Benar, Berkas Perkara tersangka BP sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejari Rejang Lebong. Jadi hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang buktinya,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB. (dtk)Pengedar Sabu Diserahkan ke Jaksa
Rabu 17-03-2021,15:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :