KOTA BINTUHAN – Hingga Rabu (17/3) penyidik Unit Tipikor Polres Kaur baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pungli pembuatan SK NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa). Tersangka adalah Sekdes Desa Tanjung Pandan yang saat ini juga menjabat Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah berinisial Ha (42). Kendati demikian kasus ini nampaknya tidak hanya sampai di Ha saja. Karena dari pantauan RB hingga Rabu (17/3), pemeriksaan terus berlanjut bahkan mulai dari staf PMD, Kabid PMS Kaur Doni Raspino dan juga Kepala PMD Kaur Asmawi masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Kaur. Mereka semua diperiksa masih sebagai saksi yang akan langsung dikonfrontir dengan tersangka Ha. Kendati demikian sampai dengan Rabu malam ini belum ada penambahan tersangka baru. Selengkapnya baca di Epaper RB
Ada Tsk Lain Pungli NIPD, Kapolres Kaur Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan
Kamis 18-03-2021,11:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :