SELUMA - Konflik Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Seluma dan PT Agri Andalas semakin memanas setelah kedua pihak melakukan aksi saling lapor. Mediasi yang dilakukan Bupati Seluma Erwin Octavian, SE tidak menemukan titik temu sehingga keduanya diminta melakukan penyelesaian konflik secara perdata.
"Kalau terkait pidana akan kita proses sesuai ketentuan berlaku, namun kalau terkait perdata silakan ke pengadilan," ujar Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK angkat bicara terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan yang saat ini dikelola PT Agri Andalas. Lebih lanjut kapolres menerangkan, laporan dari PT Agri Andalas terkait pendudukan lahan, telah diterima pihaknya. Laporan tersebut saat ini sedang diproses. Sedangkan laporan dari HKTI terkait dugaan pencemaran nama baik, menurutnya belum ada laporan secara resmi ke polres baru disampaikan melalui media. "Kalau PT Agri Andalas sudah kita terima, terkait kependudukan lahan, beberapa sanksi-sanksi juga sudah kita panggil," jelas kapolres. (juu)Konflik HKTI dan PT Agri Andalas Memanas, Laporan ke Polisi Tetap Diproses
Sabtu 20-03-2021,15:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :