BENGKULU - DP (32), warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung harus berurusan dengan polisi. DP dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu pada Kamis (18/3) usai bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut sekira pukul 09.00 WIB.
Dari tangan DP yang bekerja sebagai buruh harian ini, Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa paket sabu dengan angka cukup fantastis, yakni senilai Rp 100 juta. Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan merupakan seorang kurir. DP ditangkap bersama barang bukti berupa 100 gram paket narkotika jenis sabu senilai Rp 100 juta siap edar. Selain barang bukti narkotika jenis sabu itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik pembungkus sabu. “Iya DP diamankan dengan BB narkotika jenis sabu senilai Rp 100 juta,” kata Sampson, Senin (22/3) Tersangka DP sendiri juga diketahui merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi beberapa waktu lalu. Adapun dengan kasus yang sama yakni narkoba. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. “Dia juga merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (cup)Baru Keluar Penjara, Kurir Sabu Kembali Ditangkap Bersama BB Senilai Rp 100 Juta
Senin 22-03-2021,15:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :