ASN Pemilik Senpi Rakitan, Diberhentikan Sementara

Rabu 24-03-2021,10:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong (RL) langsung menindaklanjuti informasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beberapa hari lalu. Oknum ASN berinisial FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara tersebut diakui memang merupakan staf di Kantor Camat Kota Padang. Diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten RL M. Andhy Afriyanto, SE kepada RB kemarin, mereka sudah melakukan koordinasi dengan Polres RL. Dan informasi soal oknum ASN berinisial FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi rakitan, memang benar adanya. ‘’Kita sudah ke Polres berkoordinasi dan memang benar oknum FN yang diketahui bertugas sebagai staf di Kantor Camat Kota Padang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,’’ sampai Andhy. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait