CURUP – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) kembali mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah hukum mereka. Adalah TPN (38) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan yang diamankan pukul 20.00 WIB Rabu (24/3) malam dari rumah tersangka.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH Kamis (25/3) pagi, mengatakan bersama tersangka TPN Satresnarkoba berhasil menyita satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya ikut diamankan, seperti alat hisap sabu dan beberapa unit handphone. Serta ada juga uang tunai sebesar Rp 1,785 juta diduga hasil bisnis narkoba. ‘’Benar, TPN ini kita amankan di rumahnya Rabu (24/3) malam setelah ada informasi peredaran narkoba. Saat kita lakukan penyelidikan, benar adanya dan dari tersangka kita berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan bukti lainnya. Pelaku masih kita amankan untuk dimintai keterangan demi kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut,’’ kata Susilo. (dtk)Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Barang Bukti Dua Paket Siap Edar
Kamis 25-03-2021,09:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :