Hari Ini Kejari Periksa, Garap Kadis PMD Kaur

Kamis 25-03-2021,10:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Belum lagi tuntas pengusutan kasus pungli SK NIPD (nomor induk perangkat desa) yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Kaur dengan tersangka Kepala PMD Kaur As dan juga Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kaur Tengah Ha. Hari ini (25/3) penyidik Pidsus Kejari Kaur dijadwalkan akan mulai memeriksa Kepala Dinas PMD Kaur As yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan embung tahun 2019 di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. As akan diperiksa perdana sebagai tersangka, yang juga melibatkan Kades Babat Sirajudin yang saat ini tinggal menunggu sidang vonis di PN Tipikor Bengkulu yang dijadwalkan tanggal 1 April yang akan datang. Dalam kasus ini As ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan Kepala PMD Kaur tersebut dalam persidangan atas nama terdakwa Sirajudin. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait