MUKOMUKO – Peringatan bagi ratusan PNS, TNI dan Polri yang baru mengikuti vaksinasi Covid-19. Mereka untuk sementara waktu dilarang melakukan kegiatan menyumbangkan darah untuk orang yang membutuhkan donor darah. Ini ditegaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM. “Jangan langsung melakukan donor darah dulu,” sampainya. Sebab, darah sudah bercampur dengan vaksin Covid-19, dan vaksin membutuhkan waktu untuk mencair dalam tubuh. Setidaknya menunggu hingga enam minggu atau satu bulan dua minggu setelah vaksinasi. “Setelah itu, baru boleh donor darah,’’ kata Bustam. Selengkapnya baca di Epaper RB
Usai Vaksin Dilarang Donor
Kamis 25-03-2021,11:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :